Follow Us

Tak Perlu Antre, Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Rahma - Selasa, 24 Januari 2023 | 12:01
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim terhadap Jaminan Hari Tua (JHT) secara online.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana JHT.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Baca Juga: Mahasiswa Magang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnya

h. Cacat total tetap

Halaman Selanjutnya

i. Meninggal dunia
1 2 3

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular