GridStar.ID- Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim terhadap Jaminan Hari Tua (JHT) secara online.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana JHT.
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Baca Juga:Mahasiswa Magang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnya
h. Cacat total tetap