Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nggak Cuma Pegawai Tetap, PKWT dan Bukan Penerima Upah Juga Bisa Lho Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 22 Januari 2023 | 17:32
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

Cek yuk syarat dan cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan berikut.

Baca Juga: Ingin Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Dokumen yang Harus Dilengkapi

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

3. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

a. Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

b. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

c. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.(*)

Baca Juga: Pakai NIK KTP, Ini 3 Cara Mudah Mengetahui Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x