Cek yuk syarat dan cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan berikut.
Baca Juga: Ingin Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Dokumen yang Harus Dilengkapi
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
3. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
a. Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
b. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
c. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.(*)
Baca Juga: Pakai NIK KTP, Ini 3 Cara Mudah Mengetahui Status Kepesertaan BPJS Kesehatan