GridStar.ID - Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Karena setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari kecelakaan kerja hingga risiko kematian di tempat kerja.
Perusahaan yang tak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pun akan dikenai sanksi.
Hal ini juga tertuang dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, yang menjelaskan jika pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif yang diberikan antara lain adalah teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Tak hanya sanksi administratif, perusahaan juga bisa mendapatkan sanksi pidana berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, ini formulir yang harus disiapkan:
a. Formulir Pendaftaran Pemberi kerja (F1);
b. Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja (F1a);
c. Formulir Rincian Iuran Pekerja (F2).
Baca Juga: Cara Daftarkan Siswa dan Mahasiswa Magang Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan