GridStar.ID - Kabar gembira! Bukan hanya pegawai tetap loh, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim juga oleh PWKT (Pegawai perjanjian kerja dengan waktu tertentu) dan juga bukan penerima upah (BPU).
Hal ini tertuang dalam Kebijakan yang diambil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua pada 26 April 2022.
Menurut Ida, ada beberapa ketentuan baru dalam permenaker tersebut.
Termasuk klaim JHT untuk pegawai PKWT dan juga pekerja kontrak.
"Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini mengembalikan substansi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 9 Tahun 2015, tapi ada kelebihannya, ada plus-plusnya," ujar Ida pada Kamis, (28/4/2022).
"Ada beberapa ketentuan baru yang diatur dalam permenaker ini.
Pertama, klaim manfaat JHT dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau pekerja kontrak.
Kedua, klaim manfaat JHT bagi peserta bukan penerima upah," sambungnya.
Menurutnya klaim manfaat JHT tidak lagi harus menunggu usia 56 tahun.
Selain masa pensiun, pegawai resign dan juga terkena pemutusan hubungan kerja, atau akan meninggalkan Indonesia juga boleh mengajukan klaim JHT.
Persyaratan untuk pencairan JHT juga tergolong mudah dengan 2 dokumen saja yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP dalam bentuk asli, elektronik, dan fotokopi.