- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
- Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit. (*)
Biaya Melahirkan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Prosedur dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Hinggar - Minggu, 22 Januari 2023 | 08:15
Editor : Grid Star
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest