Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Biaya Melahirkan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Prosedur dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Hinggar - Minggu, 22 Januari 2023 | 08:15
Biaya persalinan di bidan tanpa BPJS Kesehatan
dok.TribunMedan

Biaya persalinan di bidan tanpa BPJS Kesehatan

  • Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
  • Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
  • Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x