GridStar.ID - Melahirkan menjadi salah satu layanan kesehatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Penanganan melahirkan secara normal maupun caesar bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan tersebut, peserta harus memenuhi berbagai syarat serta prosedurnya.
Pertama, Ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Jika seseorang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka ia tak bisa mendapatkan pelayanan tersebut.
Peserta juga harus mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Seperti prosedur pengobatan penyakit yang lain, pemeriksaan kehamilan dan proses yang ditanggung BPJS Kesehatan juga memiliki proses yang sama.
Proses yang dilakukan juga melalui sistem rujukan berjenjang.
Sistem rujukan berjenjang ini mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.
Sehingga peserta BPJS Kesehatan tak terkecuali ibu hamil harus mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Baca Juga: Ramai Unggahan BPJS Kesehatan Nunggak 11 Tahun, Apakah Kepesertaannya Masih Bisa Aktif Kembali?
Untuk melakukan persalinan, peserta harus datang ke FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan:
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
- Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit. (*)