Follow Us

BPJS Checking, Jemaah Haji dan Umroh Tidak Wajib Suntik Meningitis, Apakah Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 21 Januari 2023 | 17:33
Vaksin meningitis
dok.tribunnews

Vaksin meningitis

GridStar.ID - BPJS Checking, apakah meningitis ditanggung BPJS Kesehatan?

Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa jemaah haji dan umroh tidak perlu lagi vaksin meningitis.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah pada 11 November 2022 lalu.

Vaksin meningitis meningokokus tetap direkomendasikan bagi jemaah yang memiliki penyakit komorbid.

Selain itu, vaksin ini juga bersifat pilihan untuk melindungi diri sendiri di tempat berkumpulnya banyak orang.

Sebelumnya, vaksinasi meningitis meningokokus menjadi hal wajib bagi jemaah haji dan umroh.

Lantas jika terkena meningitis, apakah pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, inilah beberapa penyakit yang sudah ditanggung pelayanan BPJS Kesehatan.

Simak yuk 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan:

HIV/AIDS tanpa komplikasiKejang demamTetanusTension headache (sakit kepala tegang)

Baca Juga: Karyawan Resign Bisa Reaktivasi BPJS Kesehatan, Simak Caranya di Sini

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest