GridStar.ID - BPJS Kesehatan menunggak bisakah kembali aktif?
Pasalnya, baru-baru ini beredar unggahan viral yang menyebut iuran BPJS Kesehatan sudah menunggak selama 11 tahun.
Netizen menanyakan apakah iuran ini bisa dibayar kembali dan kepesertaan BPJS Kesehatannya diaktifkan kembli?
"Assalamualaikum lur, kalau tidak bayar BPJS selama 11 tahun apa benar harus bayar dulu yang 11 tahun baru bisa aktif kembali?" tanya unggahan tersebut.
Melansir dari Sripoku, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, iuran dirinya tidak yakin ada tunggakan BPJS yang tidak dibayarkan selama 11 tahun.
Pasalnya, BPJS Kesehatan baru ada dari tahun 2014 silam.
"BPJS sejak 1 Januari 2014. Belum 11 tahun sih sebenarnya.
Dari 2014 ke 2023, masa 11 tahun," ujarnya, pada Sabtu, (21/1/2023).
Namun, Iqbal mengungkap bahwa tunggakan BPJS bisa dilunasi untuk membuat kepesertaannya kembali aktif.
"Kartu akan aktif kalau peserta tersebut sudah membayar tunggakan iurannya," bebernya.
Jika peserta sudah non-aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan selama 11 tahun, maka peserta hanya perlu membayar tunggakan selama 2 tahun ditambah dengan membayar kiuran selama bulan berjalan.