Follow Us

BPJS Checking, Cek Kenaikan Tarif Iuran JKN BPJS Kesehatan 2023

Nadia Fairuz Ikbar - Sabtu, 21 Januari 2023 | 14:15
Kartu BPJS Kesehatan
Parapuan

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Pemerintah resmi melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016" Ujar Menkes, Sabtu (14/01), dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.

Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Budi mengatakan, perubahan tarif tersebut akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

"Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis" lanjut Menkes Budi.

Bagi Fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.

Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

Baca Juga: BPJS Checking, Cek 9 Kondisi Pasien yang Bisa Dapat Kemudahan Rujukan BPJS Kesehatan

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

  • Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
  • rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
  • praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
  • praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

Halaman Selanjutnya

Di Puskesmas:
1 2

Source : Tribunnews.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest