Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Alasan Korban KDRT Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Sebabnya

Rahma - Sabtu, 21 Januari 2023 | 15:02
Begal sadis incar motor ibu hamil, membuat korban terjatuh. Saat ditangkap, pelaku akui sudah lima kali beraksi.
iStockphoto

Begal sadis incar motor ibu hamil, membuat korban terjatuh. Saat ditangkap, pelaku akui sudah lima kali beraksi.

GridStar.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Beroperasi sejak 2014, BPJS Kesehatan termasuk bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat.

Lalu, layanan kesehatan dan penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Pemerintah memang tidak menyebutkan secara rinci jenis penyakit yang tidak tanggung BPJS Kesehatan. Namun, ada sejumlah informasi penting tentang kategori layanan dan kondisi yang tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut daftar 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol.

2. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x