Follow Us

Artis Juga Bisa Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan BPU, Cek Syarat, Cara Daftar, Pembayaran hingga Cek Saldo!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 19 Januari 2023 | 15:02
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

D. Pembayaran Iuran

1. Via Bank

Pembayaran bisa dilakukan melalui bank mitra BPJS Ketenagakerjaan yakni Bank Mandiri, Kantor SPO Bank kerjasama (Bank Mandiri, BNI, BTN, BJB, BRI), BCA, BNI, BTN, Bank CIMB Niaga

2. Via Aplikasi

Pembayaran Gerai Indomaret, Alfa group, Shopee, dan Tokopedia.

E. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjan Pekerja Bukan Penerima Upah

1. Via JMO

- Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Google Play Store atau App Store.- Klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.- Pilih “Ya, Saya Sudah Daftar” jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek- Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).-Pilih Kewarganegaraan yang sesuai, lalu klik “Selanjutnya”- Lengkapi data diri hingga pendaftaran akun selesai.- Bagi Anda sudah punya akun, bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.- Lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua”- Pilih “Cek Saldo”.- Pilih KPJ yang ingin ditampilkan.- Saldo BPJS Ketenagakerjaan atau saldo JHT ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

2. Via Website

- Buka browser di HP atau PC- Masuk ke website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id- Login jika sudah memiliki akun.Jika belum punya, buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya hingga selesai.- Setelah punya akun, lakukan login.- Pilih menu “Lihat Saldo JHT”.- Layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda. (*)

Baca Juga: Dokter Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Peserta Bukan Penerima Upah, Apa Syaratnya?

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular