Follow Us

Simak Rinciannya, 5 Daerah di Jawa Tengah dengan UMR 2023 Tertinggi

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 19 Januari 2023 | 09:45
Ilustrasi upah minimum
Kompas.com

Ilustrasi upah minimum

GridStar.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk wilayah Jawa Tengah (Jateng) mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2023.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upan Minimal Tahun 2023.

Disadur dari laman resmi Provinsi Jateng, telah ditetapkan besaran upah minimal provinsi ini sebesar Rp 1.958.269,96. Jumlah tersebut naik sebesar 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan upah minimum 2022 sebesar Rp 1.812.935.

Perlu diketahui bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan bagi para pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah yang lebih besar dari UMP.

Sementara itu, pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.

Mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, meningkatkan upah minimum memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa.

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang 0,1 hingga 0,3.

Pelatihan nilai alfa ini harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Dalam hal ini, data yang digunakan untuk perhitungan nilai penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Daftar UMR di Bandung Raya 2023 dari Kota Bandung hingga Sumedang

Upah Minimum Regional (UMR) Jawa Tengah 2023

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest