Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dokter Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Peserta Bukan Penerima Upah, Apa Syaratnya?

Hinggar - Rabu, 18 Januari 2023 | 21:30
ilustrasi profesi dokter
freepik

ilustrasi profesi dokter

GridStar.ID - Selain pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan, seseorang yang membuka usaha sendiri, artis hingga dokter juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Wirausaha, artis hingga dokter bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta bukan penerima upah.

Berbeda halnya dengan seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan yang akan menjadi peserta penerima upah BPJS Ketenagakerjaan.

Cara pembayaran untuk keduanya pun berbeda, karena peserta penerima upah akan dibayarkan secara kolektif melalui perusahaan.

Sedangkan peserta bukan penerima upah harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sendiri setiap bulannya.

Lalu bagaimana cara untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta bukan penerima upah?

Peserta bisa melakukan pendaftaran secara online melalui portal layanan www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu

Berikut ini langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan:

1. Klik portal layanan pendaftaran di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu

2. pilih : “Pendaftaran Peserta” dan pilih Individu (Pekerja BPU)

Baca Juga: Ibu Hamil dan Lansia Bisa Lakukan Klaim Prioritas BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x