GridStar.ID-Berikut ini adalah cara dan syarat klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang terdekat.
Jaminan Pensiun ini merupakan salah satu program yang diadakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Jaminan Pensiun ini merupakan umlah uang yang dibayarkan sebagai pengganti penghasilan apabila peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sebagaimana diketahui, peserta program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.
Dilansir dari Tribunnews.com, menurut PP 45/2015, peserta program Jaminan Pensiun terdiri dari:
- Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara; dan
- Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara Negara, yang terdiri dari pekerja pada perusahaan dan pekerja pada orang perseorangan.
Cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan dokumen, jika:
1. Usia pensiun
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja
3. Janda atau duda