Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berapa Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Dibayar oleh Peserta yang Bekerja di BUMN hingga Mandiri?

Hinggar - Rabu, 18 Januari 2023 | 17:31
Iuran BPJS kesehatan 2023
Tribunnews kaltim

Iuran BPJS kesehatan 2023

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan harus membayar iuran setiap bulannya.

Iuran dari tiap peserta pun berbeda-beda tergantung dari kepesertaannya di BPJS Kesehatan.

Berapa besaran yang harus dibayarkan tiap peserta BPJS Kesehatan dan rinciannya?

1. Peserta Penerima Upah yang Bekerja di Lembaga Pemerintahan

Peserta yang termasuk di sini adalah mereka yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Iuran yang dibayarkan adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

2. Iuran untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta

Bagi karyawan yang bekerja di beberapa perusahaan tersebut maka iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulannya dengan ketentuan sebagai berikut:

4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Berapa Lama Waktu yang Diperlukan untuk Mendaftar BPJS Kesehatan sampai Bisa Digunakan?

3. Iuran Keluarga Tambahan PPU

Iuran ini terdiri dari anak keempat dan seterusnya, termasuk ayah, ibu dan mertua.

Iuran untuk tambahan anggota keluarga dari pekerja penerima upah adalah sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan.

Iuran tersebut dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

4. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda dan duda atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan

Iuran yang ditetapkan adalah sebesar Rp 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

5. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta yang menjadi Penerima Bantuan Iuran dari BPJS Kesehatan maka iurannya akan dibayarkan oleh Pemerintah.

6. Peserta Bukan Penerima Upah

Bagi peserta bukan penerima upah maka rincian iuran BPJS Kesehatannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tarif Baru Pelayanan JKN di Tahun 2023, Apakah Berpengaruh dengan Iuran BPJS Kesehatan?

Iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.

Peserta Kelas II yaitu sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.

Peserta kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per buland engan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x