GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan harus membayar iuran setiap bulannya.
Iuran dari tiap peserta pun berbeda-beda tergantung dari kepesertaannya di BPJS Kesehatan.
Berapa besaran yang harus dibayarkan tiap peserta BPJS Kesehatan dan rinciannya?
1. Peserta Penerima Upah yang Bekerja di Lembaga Pemerintahan
Peserta yang termasuk di sini adalah mereka yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.
Iuran yang dibayarkan adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
2. Iuran untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta
Bagi karyawan yang bekerja di beberapa perusahaan tersebut maka iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulannya dengan ketentuan sebagai berikut:
4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Baca Juga: Berapa Lama Waktu yang Diperlukan untuk Mendaftar BPJS Kesehatan sampai Bisa Digunakan?