3. Iuran Keluarga Tambahan PPU
Iuran ini terdiri dari anak keempat dan seterusnya, termasuk ayah, ibu dan mertua.
Iuran untuk tambahan anggota keluarga dari pekerja penerima upah adalah sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan.
Iuran tersebut dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
4. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda dan duda atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan
Iuran yang ditetapkan adalah sebesar Rp 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
5. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta yang menjadi Penerima Bantuan Iuran dari BPJS Kesehatan maka iurannya akan dibayarkan oleh Pemerintah.
6. Peserta Bukan Penerima Upah
Bagi peserta bukan penerima upah maka rincian iuran BPJS Kesehatannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tarif Baru Pelayanan JKN di Tahun 2023, Apakah Berpengaruh dengan Iuran BPJS Kesehatan?
Iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.