GridStar.ID - Tarif baru pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Tarif ini berlaku untuk pelayanan kesehatan dasar hingga pelayanan kesehatan rujukan.
Berapa besaran tarif kapitasi yang telah diterapkan usai kenaikan tarif baru?
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini tarif kapitasi terbaru yang mulai diterapkan:
- Puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan.
- Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai dengan Rp 16.000 per peserta per bulan.
- Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp 15.000 per peserta per bulan; dan
- Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000 sampai dengan Rp 4.000 per peserta per bulan.
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 7.000 per peserta.
2. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta.
Baca Juga: Intip Perbedaan Fasilitas Rawat Inap BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 6.000 per peserta.
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 5.300 per peserta.
5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp 4.300 per peserta.