Sebab, status perpajakannya terpisah dari suami.
"Dalam hal istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB), IStri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), Istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), rincian angsuran PPh berupa pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah yang diperhitungkan sebagai kredit pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh istri, dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi istri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri," jelas Ditjen Pajak.
(*)