Follow Us

Bagaimana Lapor SPT untuk Suami Istri Bekerja? Ini Aturannya

Rahma - Rabu, 18 Januari 2023 | 08:15
Cara lapor SPT 2023

Cara lapor SPT 2023

Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja.

Namun demikian, istri atau perempuan kawin bisa melakukan pelaporan SPT secara terpisah.

Bila demikian, maka identitas pajak sang istri, atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga dipisahkan.

Di dalam pendaftaran NPWP orang pribadi terdapat empat jenis kategori wajib pajak.

Keempatnya yakni, kategori orang pribadi, kategori wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB), kategori istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), dan kategori Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT).

Untuk kategori orang pribadi, itu diperuntukkan bagi siapa saja yang belum menikah, dan suami yang bertindak sebagai kepala keluarga.

Apabila wanita menikah yang hidup terpisah atau bercerai dengan suaminya berdasarkan keputusan dari pengadilan, maka ia termasuk ke dalam kategori HB (hidup berpisah).

Apabila suami dan istri dalam perkawinannya melakukan perjanjian pisah harta di hadapan notaris, maka istri di sini termasuk ke dalam kategori pisah PH (pisah harta).

Yang terakhir adalah kategori MT (memilih terpisah) diperuntukkan bagi wanita kawin yang memang menghendaki adanya pemisahan atas kewajiban perpajakannya dari kewajiban pajak suami.

Ketiga kategori tadi baik HB, PH, maupun MT berarti bahwa istri maupun suami memiliki NPWP masing-masing.

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Bingung Lapor SPT atau Lupa Efin? Hubungi Call Center Berikut Ini

Bila wanita menikah masuk dalam kategori tiga wajib pajak terakhir, maka pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi istri dilakukan secara tersendiri.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest