Follow Us

Nyesel Baru Tahu! Lapor SPT Tahunan Tak Perlu ke Kantor Pajak, Berikut Cara Mudah Daftar Akun DJP Online

Rahma - Jumat, 11 Februari 2022 | 08:15
Laporan SPT
dok.Tribunnews

Laporan SPT

GridStar.ID - Simak cara daftar akun DJP online untuk lapor SPT tahunan 2022 melalui pajak.go.id dalam artikel ini.

Setiap Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan untuk tahun 2021.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa batas lapor SPT pajak bagi WP maksimal akhir April tahun ini.

Tanggal ini berbeda dengan lapor SPT WP Badan/Perusahaan.

"Sesuai dengan ketentuan untuk SPT Tahunan Badan 2021, tanggal 31 Maret untuk WP Badan dan untuk Orang Pribadi tanggal 30 April 2022," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/01).

Dikutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.pajak.go.id atau ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).

Adapun jadwal laporan SPT Tahunan telah dimulai dari 1 Januari dan berakhir pada 30 Maret.

Namun, sebelum melakukan pengisian SPT, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu.

Baca Juga: Terima Rp600 Juta, Siwi Widi Kembali Tersangkut Kasus Pencucian Uang Usai Kepergok Ditransfer 21 Kali oleh Anak Pejabat Pajak, Dulu Ogah Disebut Gundik Direktur Garuda

Sememtara itu, untuk mendaftar akun DJP Online, masyarakat dapat mengakses laman pajak.go.id.

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest