GridStar.ID - Memasuki tahun baru 2023, masyarakat yang menjadi wajib pajak perlu melaporkan SPT Tahunan.
Waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Bagaimana cara pelaporan SPT untuk pasangan suami istri?
Pasangan suami istri yang keduanya bekerja atau berpenghasilan tidak perlu melaporkan SPT Tahunan pajak secara terpisah.
Simak Ini Dikutip dari Petunjuk Pengisian SPT 1770 S yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui laman pajak.go.id dijelaskan bahwa untuk wanita kawin, kewajiban perpajakannya tergabung dengan suami.
Sebab, satu keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi.
"Satu keluarga itu dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Itulah mengapa yang memiliki kewajiban perpajakan seperti pembayaran pajak atau pelaporan SPT Tahunan cukup kepala keluarganya saja alias suami," tulis Ditjen Pajak seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).
Di dalam panduan pengisian SPT dijelaskan, penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga dari wajib pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan.
Pemenuhan kewajiban perpajakannya pun dilakukan oleh wajib pajak sebagai kepala keluarga.
Di dalam pengisian SPT 1770 S, pelaporan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 istri dilaporkan pada Lampiran - II Bagian A, yakni Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan atau Bersifat Final, Nomor 13:
Baca Juga: Cara Lapor SPT Online Tahun 2023 untuk Gaji Kurang dari Rp 60 Juta