GridStar.ID - Catat nih, jadwal laporan SPT tahunan 2022 sejak 1 Januari hingga 31 Maret.
Bagi yang memiliki EFIN dan NPWP, bisa menggunakan cara berikut.
Namun, sebelumnya siapkan dokumen pendukung berikut:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Panduan Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;