Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'rud, kenaikan tarif layanan JKN tidak akan berpengaruh dengan iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan.
"Kami tegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan apapun," ujarnya.
Besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres yang berlaku yaitu Perpres No. 64 Tahun 2020. (*)