GridStar.ID - Setiap peserta BPJS diwajibkan membayar iuran rutin setiap bulannya.
Kelas peserta di lembaga jaminan kesehatan pemerintah tersebut dibedakan dari besaran iuran dan fasilitas yang didapatkan.
Perbedaan masing-masing 3 kelas di BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.
Perbedaan fasilitas sesuai dengan kelas juga diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam skema manfaat BPJS Kesehataan, peserta bisa mendapatkan layanan yang sama untuk dokter, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi dokter spesialis, obat, pemeriksaan lab, dan sebagainya.
Yang membedakan hanya pada fasilitas ruang rawat inap.
Berikut perbedaan fasilitas rawat inap kelas BPJS Kesehatan beserta iuran terbarunya:
1. Fasilitas rawat inap kelas I BPJS Kesehatan
Kelas I sendiri merupakan pilihan pelayan kesehatan paling tinggi yang bisa diperoleh di layanan BPJS Kesehatan.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru di Pasal 34, disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.
Baca Juga: Apakah Kartu KIS PBI BPJS Kesehatan Bisa Diaktifkan Kembali? Ini Caranya
Dengan iuran paling mahal, fasilitas yang ditawarkan di kelas I merupakan layanan rawat inap paling nyaman dibanding dua kelas di bawahnya.