GridStar.ID - Tarif pelayanan kesehatan bagi perserta Jaminan Kesehatan Nasional di Faskes resmi naik.
Kementerian Kesehatan baru saja mengeluarkan aturan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan peserta JKN dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tetang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sejak 9 Januari 2023 lalu.
Tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas, klinik, atau dokter praktek dari BPJS Kesehatan bakal naik sejak 2016 silam.
Segini besar standar tarif kapitasi yang ditetapkan:
- Puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan.
- Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai dengan Rp 16.000 per peserta per bulan.
-Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp 15.000 per peserta per bulan
- Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000 sampai dengan Rp 4.000 per peserta per bulan.
Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.
Di Puskesmas:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 7.000 per peserta.