Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Manfaat Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan dari Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama hingga Rawat Jalan Tingkat Lanjutan

Hinggar - Sabtu, 07 Januari 2023 | 21:31
Kartu BPJS Kesehatan
Parapuan

Kartu BPJS Kesehatan

· Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Lama Proses Pencairan Klaim Dana Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

a. Manfaat yang ditanggung

1) pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif):

  • penyuluhan kesehatan perorangan;
  • imunisasi rutin
  • Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
  • skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
  • peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
2) pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:

  • adminitrasi pelayanan;
  • pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
  • tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
  • pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
  • pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
Baca Juga: Apa Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota? Ini Syaratnya

3) pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

b. Prosedur pelayanan

  • Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).
  • Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar.
  • Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
  • Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 Lewat SMS

3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Manfaat yang ditanggung

Source : BPJS Kesehatan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x