Follow Us

Manfaat Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan dari Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama hingga Rawat Jalan Tingkat Lanjutan

Hinggar - Sabtu, 07 Januari 2023 | 21:31
Kartu BPJS Kesehatan
Parapuan

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki fungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Program yang disediakan BPJS Kesehatan bertujuan untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran, yang dibagi atas jenis kepesertaan seperti pekerja penerima upah (PPU), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Berbagai manfaat Jaminan Kesehatan Nasional akan didapatkan peserta BPJS Kesehatan, mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama hingga rawat inap tingkat lanjutan (RITL), berikut ini penjelasannya:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:

  • Puskesmas atau yang setara
  • Praktik Mandiri Dokter
  • Praktik Mandiri Dokter Gigi
  • Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
  • Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium
Baca Juga: Cara Gunakan E-Klaim untuk Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

a. Manfaat yang ditanggung

  • pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif):
  • penyuluhan kesehatan perorangan;
  • imunisasi rutin
  • Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
  • skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
  • peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
2) pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:

  • adminitrasi pelayanan;
  • pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
  • tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
  • pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
  • pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
Baca Juga: Tidak Hanya Uang Tunai, JKP BPJS Ketenagakerjaan Punya Pelatihan Kerja

Source : BPJS Kesehatan

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest