Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Manfaat Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan dari Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama hingga Rawat Jalan Tingkat Lanjutan

Hinggar - Sabtu, 07 Januari 2023 | 21:31
Kartu BPJS Kesehatan
Parapuan

Kartu BPJS Kesehatan

  • pendaftaran dan administrasi;
  • akomodasi rawat inap;
  • pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
  • tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
  • pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi:
a) persalinan pervaginam bukan risiko tinggi;

b) persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar);

  • pertolongan neonatal dengan komplikasi;
  • pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan
  • pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Baca Juga: Penyebab BPJS Kesehatan Tidak Aktif, Cek Cara Mengaktifkannya Kembali

4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:

  • Klinik utama atau yang setara.
  • Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta
  • Rumah Sakit Khusus
  • Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium.
5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Manfaat yang ditanggung

  • 1. administrasi pelayanan;
  • 2. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat;
  • 3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
  • 4. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
  • 5. pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
  • 6. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis;
  • 7. rehabilitasi medis; dan
  • 8. pelayanan darah.
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 Lewat SMS

6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

a. Manfaat yang ditanggung

  • perawatan inap non intensif; dan
  • perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU). (*)

Source : BPJS Kesehatan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x