GridStar.ID - Jaminan Pensiun menjadi salah satu manfaat yang bisa didapatkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Pensiun merupakan Jaminan Sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta/ahli waris dengan memberikan penghasilan pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim manfaat Jaminan Pensiun antara lain mencapai usia pensiun atau menalami cacat total tetap.
Untuk peserta yang telah mencapai usia pensiun, maka bisa mengajukan proses klaim jaminan pensiun dengan membawa dokumen berikut:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
Dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan klaim Jaminan Pensiun akan dilakukan 15 hari sejak hak atas manfaat pensiun timbul dan dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 Lewat SMS
(*)