Ketentuan dari penerapan iuran tersebut adalah empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.
Baca Juga: Bisa Ganti Kacamata Pakai BPJS Kesehatan Berapa Tahun Sekali?
4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU
Khusus untuk iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan.
Iuran untuk keluarga tambahan PPUN dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
5. Kerabat lain dari PPU, pekerja bukan penerima upah, bukan pekerja
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja:
- Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk kelas III (per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000 dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000)
- Iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan untuk kelas II
- Iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas I.
Iuran sebesar Rp 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan dibayarkan oleh pemerintah.
Hal tersebut berlaku untuk veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.
(*)