Follow Us

BPJS Checking, Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2023

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 05 Januari 2023 | 12:45
Iuran BPJS kesehatan 2023
Tribunnews kaltim

Iuran BPJS kesehatan 2023

Ketentuan dari penerapan iuran tersebut adalah empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Bisa Ganti Kacamata Pakai BPJS Kesehatan Berapa Tahun Sekali?

4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU

Khusus untuk iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Iuran untuk keluarga tambahan PPUN dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

5. Kerabat lain dari PPU, pekerja bukan penerima upah, bukan pekerja

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja:

  • Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk kelas III (per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000 dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000)
  • Iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan untuk kelas II
  • Iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas I.
6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran sebesar Rp 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan dibayarkan oleh pemerintah.

Hal tersebut berlaku untuk veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular