GridStar.ID - Masyarakat bisa melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilihnya.
Setelah melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara mandiri apakah peserta bisa langsung menggunakannya?
Hal ini yang sempat disampaikan seorang warganet mengenai status kepesertaannya.
"Saya baru daftar Bpjs belum aktif menunggu tanggal pembayaran pertama Apakah setelah iuran pertama Bisa lgsg aktif dan digunakan keesokan harinya mind ?" tanya seorang warganet pada Selasa (03/01).
Menurut BPJS Kesehatan, pembayaran iuran pertama bisa dilakukan di tanggal yang sudah ditentukan oleh BPJS Kesehatan melalui beberapa gerai atau e-wallet.
Peserta bisa melakukan pembayaran melalui kanal seperti di Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, dan BANK BRI/ BNI/ BTN/ Mandiri/ BCA dengan menggunakan no Virtual Account (VA).
Setelah dibayarkan, status kepesertaan otomatis akan aktif dan bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Dikutip dari fame.grid.id, merujuk peraturan No.4 Tahun 2014 berkaitan dengan Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan, disebutkan kalau kartu BPJS baru akan aktif tujuh hari setelah pendaftaran dilakukan.
Oleh karena itu, jika pendaftar menerima layanan kesehatan selama proses menunggu kartu aktif, maka biaya kesehatan akan ditanggung sendiri.