GridStar.ID - BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara Jaminan Sosial yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Beberapa tugas yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan antara lain:
1.Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
2.Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
3.Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.
4.Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
5.Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
6.Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
7.Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Sebagian masyarakat menerima bantuan dari pemerintah dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan.