Follow Us

Perlu ke Faskes Pertama? Syarat Berobat ke UGD dengan BPJS Kesehatan

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 04 Januari 2023 | 12:45
BPJS Kesehatan
Kompas.com

BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Kondisi gawat darurat bisa terjadi kapan saja dan dialami oleh siapa saja, sehingga membutuhkan penangan tanggap dan cepat.

Bagi yang memiliki BPJS Kesehatan, asuransi tersebut bisa digunakan saat kondisi gawat darurat.

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan di Unit Gawat Darurat rumah sakit atau fasilitas kesehatan tanpa harus mencari rujukan ke fasilitas kesehatan pertama.

Ada kondisi-kondisi tertentu yang disebut gawat darurat dan bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Bagaimana ketentuan pelayanan gawat darurat menggunakan BPJS Kesehatan?

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan tentang Panduan Layanan JKN-KIS, pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Adapun kriteria kondisi yang bisa mendapatkan perawatan di UGD adalah sebagai berikut:

  • Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
  • Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi
  • Adanya penurunan kesadaran
  • Adanya gangguan hemodinamik
  • Memerlukan tindakan segera.
Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Baca Juga: Berobat Pakai BPJS Kesehatan Antre Lama, Ini Alasan dari Petugas

Jika masuk ke dalam salah satu kriteria di atas, peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak.

"Pelayanan gawat darurat medis diberikan oleh FKTP atau FKRTL baik yang bekerjasama atau tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tulis Panduan Layanan JKN-KIS.

Pelayanan gawat darurat medis di FKRTL diberikan di FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP maupun FKRTL.

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest