Iuran BPJS Kesehatan tahun 2023
Tidak adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023, artinya besaran yang harus dibayarkan sama dengan tahun 2022.
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan sebagaimana dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan.
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan oleh pemerintah.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) lembaga/instansi pemerintahan
PPU adalah peserta BPJS Kesehatan yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.
Mereka dikenai iuran BPJS Kesehatan sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuan dari penerapan iuran tersebut adalah empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persennya dibayarkan oleh peserta.
3. PPU BUMN, BUMD, dan swasta
Peserta BPJS Kesehatan yang bekerja pada BUMN, BUMD, dan swasta dikenai iuran sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.