Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bolehkah Rumah Subsidi Dijadikan Warisan? Ternyata Ada Aturannya!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 02 Januari 2023 | 09:45
Subsidi KPR rumah
TribunManado

Subsidi KPR rumah

GridStar.ID - Rumah subsidi selama ini diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.

Pemerintah membantu kepemilikan serta memberikan subsidi pembelian rumah layak huni.

Namun, bolehkah rumah subsidi diwariskan?

Terkait boleh atau tidaknya rumah subsidi berpindah kepemilikan karena pewarisan, sejatinya pemerintah telah menetapkan aturan.

Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Di dalam Pasal 74 ayat (5), rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya apabila terjadi kondisi berikut:

1. Pewarisan;

2. Telah dihuni lebih dari 5 tahun untuk rumah tapak;

3. Telah dihuni lebih dari 20 tahun untuk sarusun;

4. Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi;

5. atau Untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.

Dengan kata lain, dapat diartikan bahwa masyarakat diperbolehkan mengalihkan kepemilikan rumah bersubsidi dalam rangka pewarisan.

Baca Juga: Ada Subsidi Bunga, Wajib Penuhi Syarat Ini kalau Mau Beli Rumah Pakai KPR BPJS Ketenagakerjaan

Namun, di dalam pasal yang sama, pada ayat (5) disebutkan bahwa pengalihan kepemilikan untuk poin 2, 3, dan 4, hanya dapat dilakukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selanjutnya, berkaitan dengan pindah tempat tinggal, masyarakat selaku pemilik rumah juga harus menunjukkan buktinya.

Sebagaimana tertera dalam ayat (7) yaitu surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi rumah tapak atau sarusun; dan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah atau akan memiliki rumah lain.

Kemudian, pada ayat (8) ditegaskan bahwa rumah tapak dan sarusun yang dialihkan kepemilikannya dapat difasilitasi kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi.

Terakhir di dalam ayat (9) disebutkan bahwa penyewaan atau pengalihan kepemilikan rumah tapak atau sarusun untuk kepentingan bank pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Rumah Subsidi Boleh Diwariskan? Ini Jawabannya"

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x