Dengan kata lain, dapat diartikan bahwa masyarakat diperbolehkan mengalihkan kepemilikan rumah bersubsidi dalam rangka pewarisan.
Baca Juga: Ada Subsidi Bunga, Wajib Penuhi Syarat Ini kalau Mau Beli Rumah Pakai KPR BPJS Ketenagakerjaan
Namun, di dalam pasal yang sama, pada ayat (5) disebutkan bahwa pengalihan kepemilikan untuk poin 2, 3, dan 4, hanya dapat dilakukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selanjutnya, berkaitan dengan pindah tempat tinggal, masyarakat selaku pemilik rumah juga harus menunjukkan buktinya.
Sebagaimana tertera dalam ayat (7) yaitu surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi rumah tapak atau sarusun; dan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah atau akan memiliki rumah lain.
Kemudian, pada ayat (8) ditegaskan bahwa rumah tapak dan sarusun yang dialihkan kepemilikannya dapat difasilitasi kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi.
Terakhir di dalam ayat (9) disebutkan bahwa penyewaan atau pengalihan kepemilikan rumah tapak atau sarusun untuk kepentingan bank pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Rumah Subsidi Boleh Diwariskan? Ini Jawabannya"