Follow Us

Cek Syarat e-Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 01 Januari 2023 | 21:00
Ilustrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunTimur

Ilustrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan memiliki fitur electronic Klaim alias e-Klaim yang diperuntukkan bagi pekerja migran Indonesia.

Para pekerja migran Indonesia dapat mengklaim manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kapanpun dan di manapun lewat handphone.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan mengungkap layanan ini adalah memudahkan kecepatan akses layanan BPJS Ketenagakerjaan.

"Hadirnya fitur ini menjadi hadiah spesial yang kami berikan kepada PMI di seluruh dunia dan sekaligus menjawab kebutuhan mereka akan kemudahan serta kecepatan akses layanan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, pada Kamis, (15/12/2022).

"(BPJS Ketenagakerjaan) juga memastikan bahwa peserta mendapatkan manfaat secara maksimal," terangnya.

"Lalu peserta dapat memilih program yang akan diklaim, kemudian isi data diri peserta dan informasi kecelakaan kerja yang dialami.

Pastikan bahwa nomor handphone dan alamat email yang tertera sudah benar dan aktif.

Lalu, unggah seluruh dokumen pendukung klaim dan akhiri seluruh proses dengan klik menu submit," ujar Roswita.

PMI bisa mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Jaminan Kecelakaan Kerja pada pekerja migran Indonesia memiliki beberapa jenis manfaat dan juga syarat.

Berikut syarat klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan lewat e-klaim:

Source : BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest