GridStar.ID - Rumah subsidi selama ini diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.
Pemerintah membantu kepemilikan serta memberikan subsidi pembelian rumah layak huni.
Namun, bolehkah rumah subsidi diwariskan?
Terkait boleh atau tidaknya rumah subsidi berpindah kepemilikan karena pewarisan, sejatinya pemerintah telah menetapkan aturan.
Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Di dalam Pasal 74 ayat (5), rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya apabila terjadi kondisi berikut:
1. Pewarisan;
2. Telah dihuni lebih dari 5 tahun untuk rumah tapak;
3. Telah dihuni lebih dari 20 tahun untuk sarusun;
4. Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi;
5. atau Untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.