Follow Us

Dari Resesi sampai Investasi, Ini Alasan Pemerintah Keluarkan Perppu Cipta Kerja

Nadia Fairuz Ikbar - Minggu, 01 Januari 2023 | 17:00
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto
Kompas.com

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto

Baca Juga: UU Cipta Kerja Sempat Picu Kontroversi, Begini Alasan Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Kenapa?

3. UU Cipta Kerja pengaruhi minat investasi

Menurut Airlangga, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu sangat mempengaruhi minat investor dari dalam maupun luar negeri.

Pasalnya, mayoritas investor ini menunggu keberlanjutan UU Cipta Kerja sebelum menaruh investasi di Indonesia.

Sementara itu, pemerintah telah mengatur defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 kurang dari 3 persen terhadap PDN sehingga tahun depan pemerintah akan mengandalkan investasi.

Oleh karenanya, pemerintah menargetkan realisasi investasi di 2023 sebesar Rp 1.400 triliun atau naik Rp 200 miliar dari target tahun ini yang sebesar Rp 1.200 triliun.

Untuk itu, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja agar dapat menjawab keinginan investor terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan UU Cipta Kerja.

"Oleh karena itu, ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menambahkan, dengan ketiga kondisi tersebut, terlihat urgensi pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

"Pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya. Untuk mengambil langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi," jelas Menkopolhukam.

"Oleh sebab itu, langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan, maka Perppu ini harus dikeluarkan lebih dulu. Itulah sebabnya kemudian hari ini tanggal 30 Desember 2022 Presiden Sudah menandatangani Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tutup Mahfud.

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular