Follow Us

PPKM Dicabut, Positif Covid-19 Dibolehkan ke Luar Rumah, Ini Syaratnya

Rahma - Minggu, 01 Januari 2023 | 09:01
Siap-siap, Pemerintah Akan Perpanjang PPKM Jawa-Bali Sampai Februari 2021, Begini Penjelasannya
Kompas.com

Siap-siap, Pemerintah Akan Perpanjang PPKM Jawa-Bali Sampai Februari 2021, Begini Penjelasannya

GridStar.ID - PPKM dicabut pada Jumat, 30 Desember 2022.

Lantas bagaimana peraturan tentang protokol kesehatan Covid-19?

Salah satunya tentang perlakuan terhadap pasien Covid-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan membolehkan orang positif Covid-19 untuk beraktivitas di luar rumah asalkan tetap mengenakan masker.

Budi mengatakan, ke depannya, orang yang positif Covid-19 diimbau untuk melapor lewat aplikasi PeduliLindungi, tetapi ia tidak akan diberi status hitam sehingga tetap bisa mengakses tempat publik.

"Kalau lapor, PeduliLindunginya enggak dihitamkan. Jadi bukan berarti dia enggak boleh ke mana-mana tapi kalau dia positif dia tahu, dia pakai masker supaya jangan menularkan orang lain," kata Budi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).

Budi mengatakan, dengan dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), warga yang mengalami gejala Covid-19 tetap mesti melakukan tes antigen atau PCR.

Masyarakat yang positif Covid-19 juga tetap diimbau untuk berada di rumah atau stay at home agar tidak menulari orang lain.

Namun demikian, pemerintah kini tidak melarang pasien Covid-19 untuk bepergian ke luar rumah selama mengenakan masker.

Sebab, menurut Budi, masyarakat saat ini sudah lebih paham bahwa ketika positif Covid-19 maka orang tersebut dapat menulari orang lain sehingga harus menggunakan masker.

Baca Juga: Covid-19 Kembali Meningkat di China, Pemerintah Batasi WNA Masuk ke Indonesia?

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular