GridStar.ID-Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12).
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ungkap Jokowi yang dikutip dari Kompas.com.
Jokowi menyebutkan alasan pemerintah mencabut PPKM lantaran situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai.
Seperti yang diketahui, di masa PPKM, pemerintah memberlakukan syarat minimal vaksinasi booster untuk pengguna kereta api jarak jauh, maupun pengguna moda transportasi pesawat.
Lantas, dengan dicabutnya PPKM ini, apakah syarat vaksinasi untuk melakukan perjalanan juga akan dicabut?
Penjelasan Kemenhub dan Satgas
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya selalu merujuk kepada ketentuan dari Satgas Covid-19 terkait dengan syarat perjalanan kereta api maupun transportasi udara.
Sejauh ini, menurutnya belum ada perubahan terkait syarat vaksinasi untuk syarat perjalanan.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan," ungkap Adita pada Kompas.com, Jumat (30/12).
Di lain kesempatan, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa meskipun kebijakan PPKM dicabut, Presiden tetap meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada.
Baca Juga: PPKM Telah Dicabut, Apakah BPJS Kesehatan Akan Tanggung Pembiayaan Pengobatan Covid-19?
"Kebijakan menggunakan masker di keramaian dan tempat etrtutup serta mendorong vaksinasi lengkap dan booster tetap dilakukan," kata Wiku, Jumat (30/12).
Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tetap melaksanakan imbauan tersebut sembari memantau perkembangan kasus pascapencabutan PPKM.
"Bila keadaan tetap dan makin terkendali, tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan relaksasi kebijakan lainnya termasuk protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan," imbuhnya.
(*)