Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPPKM Resmi Dicabut, Kemenkes Sebut WFH Sudah Tidak Perlu Lagi

Nadia Fairuz Ikbar - Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:33
Work from Home
E+

Work from Home

GridStar.ID-Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, kebijakan bekerja dari rumah (Work from Homer/WFH) boleh tidak lagi diberlakukan menyusul dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Adapun WFH merupakan alternatif untuk mengganti mekanisme bekerja dari kantor yang diberlakukan setiap perusahaan sejak pandemi Covid-19 muncul pada Maret 2022.

"Jadi yang dicabut PPKM-nya adalah pembatasannya saja, contoh kita tidak perlu lagi WFH, tidak ada lagi pembatasan kita ke mall dan sebagainya," ungkap Syahril dalam diskusi media secara daring, Jumat (30/12).

Kendati begitu Syahril mengingatkan, pencabutan PPKM bukan berarti mencabut darurat kesehatan.

Protokol kesehatan seperti memakai masker dan melakukan vaksinasi hingga dosis lengkap perlu dibiasakan, utamanya ketika masyarakat berada di kerumunan.

"Kita hanya mengatur satu saja, bahwasanya kalau kita masuk di kerumunan, kemudian di bagian transportasi publik dan sebagainya, harus vaksinasi," lanjut Syahril.

Syahril menyebut, cara tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi dan menyadarkan masyarakat bahwa pandemi masih ada.

Syahril lantas meminta masyarakat tetap waspada. Pasalnya, akan selalu ada potensi munculnya varian baru Covid-19 jika semua pihak tidak menerapkan protokol kesehatan. Dicabutnya PPKM bukan berarti masyarakat sudah bebas tidak memakai masker.

"Itu bagian dari upaya, karena kita masih pandemi. Kita tetap waspada, waspada, dan waspada. Artinya apa? Suatu saat pandemi ini bisa terjadi subvarian baru, yang bisa men-trigger kenaikan lonjakan kasus," ucapnya.

Baca Juga: PPKM Telah Dicabut, Apakah BPJS Kesehatan Akan Tanggung Pembiayaan Pengobatan Covid-19?

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat, (30/12).

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x