GridStar.ID - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perppu Cipta kerja pengganti UU Cipta Kerja pada Jumat (30/12).
Alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja karena kebutuhan mendesak untuk mempercepat antisipasi kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik.
Melihat dunia saat ini menghadapi resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.
Mengetahui hal tersebut,pemerintah akhirnya segera menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang akan mempengaruhi dunia usaha di dalam maupun di luar negeri.
"Oleh karena itu ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi.
Dan ini menjadi implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.
Isi perppu Cipta Kerja ini seputar pengaturan upah minimum bagi pekerja alihdaya atau outsourcing.
"Sesuai dengan MK beberapa pengaturan yang disempurnakan itu yang utama terkait dengan ketenagakerjaan, yaitu terkait dengan upah minimum alihdaya," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
Kemudian, Perppu Cipta Kerja ini juga menyinkronkan antara UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada Perppu Cipta Kerja ini, pemerintah juga melakukan penyempurnaan substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum, perbaikan kesalahan typo atau rujukan pasal, legal drafting, dan kesalahan lain yang non-substansial.
"Yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai dengan pembahasan dengan K/L terkait dan juga sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi," ucapnya.
Dia menegaskan secara konstitusional Perppu Cipta Kerja ini menggantikan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi tentu Perppu ini mengganti Undang-undang Cipta Kerja," kata Airlangga.
MK sebelumnya menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu.
Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPengganti UU Cipta Kerja, Simak Isi Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Hari Ini