GridStar.ID - Pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan DPR di awal Oktober lalu menuai berbagai polemik.
Para buruh dan mahasiswa melakukan demonstrasi besar-besaran di berbagai kota usai pengesahan undang-undang tersebut.
Meski menuai banyak pro dan kontra, UU Cipta Kerja disebut memberikan keuntungan kepada karyawan kontrak.
Pemerintah dan DPR melakukan revisi besar-besaran di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lewat Omnibus Law Cipta Kerja.
Salah satunya terkait dengan kontrak kerja PKWT dan outsourching.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan para pekerja kontrak dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait perlindungan pekerja saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja ( PHK).
Dikatakan Ida, pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK.
Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, kompensasi hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan tetap lewat skema pesangon.
"Oh, ada (keuntungan pekerja kontrak di UU Cipta Kerja). Dulu, PKWT itu tidak ada kompensasi kalau berakhir masa kerjanya. Sekarang, kalau kontrak berakhir, dia mendapat kompensasi," ungkap Ida dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/10).