Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Timbulkan Polemik Usai Disahkan DPR, Karyawan Kontrak Disebut Bisa Mendapatkan Keuntungan di UU Cipta Kerja, Apa Itu?

Hinggar - Senin, 19 Oktober 2020 | 17:01
Rapat Pengesahan RUU Cipta Kerja Dipercepat
Kompas

Rapat Pengesahan RUU Cipta Kerja Dipercepat

GridStar.ID - Pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan DPR di awal Oktober lalu menuai berbagai polemik.

Para buruh dan mahasiswa melakukan demonstrasi besar-besaran di berbagai kota usai pengesahan undang-undang tersebut.

Meski menuai banyak pro dan kontra, UU Cipta Kerja disebut memberikan keuntungan kepada karyawan kontrak.

Baca Juga: Hotman Paris Sesumbar Sudah Kupas Tuntas Draf UU Cipta Kerja hingga Sampaikan Harapan Ini pada Masyarakat: Berita Bagus untuk Para Buruh

Pemerintah dan DPR melakukan revisi besar-besaran di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lewat Omnibus Law Cipta Kerja.

Salah satunya terkait dengan kontrak kerja PKWT dan outsourching.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan para pekerja kontrak dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait perlindungan pekerja saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja ( PHK).

Baca Juga: Lewat di Depan Barisan Polisi, Nikita Mirzani Nekat Lakukan Hal Ini hingga Bikin Aparat Gagal Fokus Amankan Demo Tolak UU Cipta Kerja: Ulang Nyai!

Dikatakan Ida, pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK.

Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, kompensasi hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan tetap lewat skema pesangon.

"Oh, ada (keuntungan pekerja kontrak di UU Cipta Kerja). Dulu, PKWT itu tidak ada kompensasi kalau berakhir masa kerjanya. Sekarang, kalau kontrak berakhir, dia mendapat kompensasi," ungkap Ida dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/10).

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x