Dia menegaskan secara konstitusional Perppu Cipta Kerja ini menggantikan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi tentu Perppu ini mengganti Undang-undang Cipta Kerja," kata Airlangga.
MK sebelumnya menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu.
Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPengganti UU Cipta Kerja, Simak Isi Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Hari Ini