Apabila PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, maka tidak demikian dengan PPPK.
Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
Tertulis, PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
5. Gaji dan tunjangan
CPNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam hal komponen gaji dan pendapatan yang mereka terima.
Sebelum resmi menjadi PNS, CPNS akan menerima gaji sebesar 80 persen berdasarkan surat keputusan masing-masing formasi.
Barulah apabila memenuhi kriteria, maka CPNS akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen.
Namun sebenarnya, komponen gaji dan tunjangan PPPK maupun PNS sama. Perbedaan terletak pada landasan hukum yang mengatur keduanya.
Baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen:
Baca Juga: Tips Sukses Seleksi PPPK Nakes, Perhatikan 3 Hal Ini Agar Tidak Gugur
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (guru dan dosen).
Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.