GridStar.ID - Pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan kembali dilaksanakan.
Simak ketentuan berikut supaya tidak gugur dalam pelaksanaan tes.
Pelaksanaan PPPK untuk Tenaga Kesehatan akan dimulai pada Selasa (06/12) dengan menggunakan seleksi berbasis Computer Asissted Test (CAT).
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah menyebutkan, ada tiga hal bagi para peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan yang bisa dinyatakan gugur seleksi.
"Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur," katanya dalam Surat Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Nakes Nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.KES/XII/2022 dikutip Senin (5/12/2022).
"Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur," lanjut Imas.
Sebelum mengikuti seleksi kompetensi, peserta diminta hadir 90 menit sebelumnya di lokasi pelaksanaan mulai pukul 06.30-08.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, dari aspek pencegahan potensi kecurangan, BKN telah menambahkan prosedur seleksi CAT khususnya pada tahap persiapan dan pelaksanaan seleksi antara Tim Pelaksana CAT BKN dengan Panitia Seleksi Instansi.
Pedoman tambahan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2022 untuk melengkapi prosedur pelaksanaan seleksi CAT yang telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021.
"Untuk transparansi dan akuntabilitas seleksi berbasis CAT, BKN tetap menyediakan media live score secara real time yang akan ditayangkan secara langsung melalui channel youtube Official CAT BKN," katanya.
BKN bersama Panitia Seleksi masing-masing instansi tengah menyiapkan rangkaian penyelenggaraan seleksi, seperti penjadwalan ujian dan sebaran titik lokasi yang akan digunakan.