GridStar.ID - Sejumlah instansi kembali membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK nantinya juga akan bekerja sebagai aparatur sipir negara (ASN).
Namun meskipun sama-sama menjadi bagian dari ASN, ada beberapa perbedaan PPPK dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Berikut ini beberapa perbedaan dari CPNS dan PPPK:
1. Status hubungan kerja
Perbedaan pertama terletak pada status hubungan kerja setelah dinyatakan lolos seleksi.
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas usia melamar
Selain status hubungan kerja, PPPK dan CPNS juga dapat dibedakan dari batas usia saat melamar.
Baca Juga: Sudah Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022