Follow Us

Sama-sama ASN, Ini Bedanya PPPK dan CPNS, Mulai dari Status Hubungan Kerja hingga Gaji serta Tunjangan yang Didapat

Hinggar - Jumat, 23 Desember 2022 | 08:15
Alur seleksi lengkap PPPK 2021
dok.Kompas.com

Alur seleksi lengkap PPPK 2021

GridStar.ID - Sejumlah instansi kembali membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK nantinya juga akan bekerja sebagai aparatur sipir negara (ASN).

Namun meskipun sama-sama menjadi bagian dari ASN, ada beberapa perbedaan PPPK dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Berikut ini beberapa perbedaan dari CPNS dan PPPK:

1. Status hubungan kerja

Perbedaan pertama terletak pada status hubungan kerja setelah dinyatakan lolos seleksi.

Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

2. Batas usia melamar

Selain status hubungan kerja, PPPK dan CPNS juga dapat dibedakan dari batas usia saat melamar.

Baca Juga: Sudah Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest