- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember - 22 Desember 2022
- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember- 27 Desember 2022
- Peneliti administrasi calon anggota PPS: 19 Desember - 29 Desember 2022
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 1 Januari 2023
- Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2 Januari 2023 - 4 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS: 5 Januari 2023 - 7 Januari 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023
- Wawancara calon anggota PPS: 8 Januari 2023 - 10 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 11 Januari 2023 - 13 Januari 2023
- Penetapan anggota PPS: 13 Januari 2023 - 13 Januari 2023
- Pelantikan anggota PPS: 17 Januari 2023 - 17 Januari 2023
- Adapun masa kerja PPS yakni mulai 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.
Cara daftar rekrutmen PPS
Pendaftaran PPS dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.
Nantinya, pelamar diharuskan memiliki akun terlebih dahulu di laman tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, 24 November 2022, berikut ini sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 4x6
Syarat mendaftar PPS KPU
Berikut ini sejumlah syarat untuk mendaftar menjadi anggota PPS:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Gaji PPS
Lantas, berapakah gaji yang akan didapatkan oleh PPS?
Gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut: